Presiden Prabowo Subianto dalam acara PAN. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memastikan partainya akan tetap mengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2029. Walaupun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, PAN bisa mengusung sendiri kadernya.
Namun, Yandri menyebut PAN merupakan salah satu anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dan akan tetap solid mendukung Prabowo hingga periode selanjutnya.
"Kami masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang (PAN) yang paling setia sama Pak Prabowo," kata Yandri di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu menjelaskan, PAN sudah tiga kali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Seperti pada Pilpres 2014, PAN mengusung Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Radjasa. Lalu pada Pilpres 2019, PAN kembali mengusung Ketua Umum Partai Gerindra dengan Sandiaga Salahuddin Uno.
Meskipun dalam dua pilpres tersebut Prabowo mengalami kekalahan, PAN kembali mengusung Prabowo pada Pilpres 2024 yang kini berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, Prabowo berhasil memenangkan pilpres.
Meski memastikan PAN masih solid mendukung Prabowo, Yandri tidak dapat memastikan apakah partai lain di KIM akan tetap solid mengusung Prabowo. Adapun partai-partai di KIM selain PAN, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Bulan Bintang.
"Saya enggak tahu partai-partai lain, tapi kalau PAN, ya, sangat solid dengan Pak Prabowo," ujar Yandri.
Yandri juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan presidential threshold. Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Adapun pemohon menguji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur urusan presidential threshold.